kicknews.today – Water barrier kembali dipasang di kawasan Simpang Empat Rembiga, Kota Mataram, Senin (31/08/2026). Pemasangan ini dilakukan setelah sebelumnya fasilitas pengaturan lalu lintas tersebut dibongkar paksa oleh sejumlah warga.
Pemasangan kembali water barrier dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Dishub Provinsi NTB, aparat kecamatan dan kelurahan.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan, pemasangan kembali water barrier merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik, yakni Simpang Empat Rembiga, Simpang Tiga Dakota, dan Simpang Tiga Auri.
Menurutnya, sebelum pemasangan kembali dilakukan, pihaknya telah menggelar mediasi menyusul aksi pembongkaran yang dilakukan masyarakat. Bahkan, rapat koordinasi digelar di Direktorat Lalu Lintas Polda NTB pada Senin pagi dan dipimpin langsung Dirlantas Polda NTB.
“Sudah mencapai kesepahaman bersama. Mayoritas yang mengikuti rapat sudah sepakat bahwa dampak dan manfaatnya terhadap masyarakat pengguna jalan di seluruh Kota Mataram maupun yang melintasi wilayah ini sangat bermanfaat untuk mengurai kemacetan,” ujar Puteh.
Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut dinilai efektif terutama untuk mengurai kepadatan pada jam-jam sibuk, seperti pagi hari, saat jam pulang sekolah, maupun ketika masyarakat pulang bekerja.
Karena itu, untuk sementara waktu water barrier kembali dipasang sekaligus dilengkapi rambu-rambu petunjuk arah sebagai bagian dari penerapan sistem manajemen rekayasa lalu lintas satu arah.
Untuk mencegah kembali terjadinya pembongkaran, personel kepolisian dan petugas Dishub akan ditempatkan di lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus monitoring.
“Kami akan tetap menempatkan anggota di sini, begitu juga personel dari Dishub, sambil memonitor agar tidak terjadi pembongkaran lagi. Kami bisa pastikan itu tidak akan terjadi lagi karena tadi sudah dilaksanakan mediasi dan mencapai kesepakatan bersama,” tegasnya.
Puteh menegaskan, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut saat ini masih berstatus uji coba. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk melihat efektivitas sistem sekaligus menampung berbagai masukan dari masyarakat.
“Rekayasa ini masih dalam tahapan uji coba dan masih berlangsung sampai nanti kita laksanakan evaluasi bertahap. Akan ada waktunya kita laksanakan penetapan dan mungkin akan dikuatkan dengan surat keputusan,” jelasnya.
Menurut Puteh, tidak menutup kemungkinan pola rekayasa lalu lintas tersebut nantinya diberlakukan secara permanen apabila hasil evaluasi menunjukkan manfaat yang signifikan bagi kelancaran arus lalu lintas.
Namun, dia mengingatkan bahwa setiap tindakan membongkar atau mengubah fasilitas lalu lintas tanpa kewenangan dapat berujung pada proses hukum.
“Tadi juga sudah dibahas dalam rapat dan mediasi bersama bahwa pasti akan ada sanksi terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Baiq Musfiatin mengatakan, pemerintah juga menyiapkan penambahan rambu-rambu lalu lintas untuk mendukung penerapan rekayasa tersebut.
Menurutnya, kebutuhan pengguna jalan, termasuk pengendara dan pejalan kaki, telah menjadi bagian dari perencanaan manajemen lalu lintas. Namun, pembangunan fasilitas permanen membutuhkan proses penganggaran dan koordinasi lintas kewenangan.
“Memang ke depannya akan ditambahkan rambu. Sebenarnya untuk manajemen rekayasa lalu lintas ini semua sudah dipikirkan, kebutuhan pengendara, pejalan kaki dan seluruh yang akan melewati di sini. Tapi kita memang butuh waktu karena ada sistem penganggaran,” kata Musfiatin.
Dia menyebut, anggaran untuk penambahan rambu dan fasilitas permanen telah diusulkan dan ditargetkan mulai direalisasikan pada triwulan IV tahun 2026.
Tak hanya rambu, water barrier yang saat ini digunakan sebagai pembatas sementara juga direncanakan akan diganti dengan median jalan permanen.
“Betul, sebagai pengganti water barrier. Itu di kuartal empat,” ujarnya.
Musfiatin menjelaskan, pembangunan median dan fasilitas pendukung tersebut membutuhkan sinergi sejumlah instansi karena ruas jalan yang terdampak berada di bawah kewenangan berbeda, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga instansi pusat seperti BPJN dan BPTD.
“Memang harus sinergi dan banyak koordinasi untuk penganggarannya,” tutupnya. (gii/*)






