Jika Pertalite dibatasi, siapkah warga Lombok Utara?

SPBU yang ada di Tanjung, Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Anggi)
SPBU yang ada di Tanjung, Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Wacana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat kelompok desil 9 dan 10 masih dikaji pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghadapi persoalan data karena rekapitulasi yang tersedia di daerah belum menampilkan jumlah warga pada kedua kelompok tersebut secara khusus.

Berdasarkan rekapitulasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang disampaikan Pemkab Lombok Utara, sebanyak 17.894 keluarga atau 51.258 individu tercatat dalam kategori gabungan desil 6–10.

Rekapitulasi tersebut belum menampilkan rincian jumlah keluarga pada setiap kelompok, mulai dari desil 6, 7, 8, 9 hingga 10. Kondisi itu dapat menyulitkan pemerintah daerah mengidentifikasi warga yang berpotensi terdampak apabila pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 benar-benar diberlakukan.

Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah pusat membuat penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.

“Setiap kebijakan pemerintah pusat tentu sudah mempertimbangkan semua aspek terdampak. Karena itu, Pemda pada dasarnya akan mendukung. Apalagi kelompok sasarannya desil 9 dan 10 yang artinya termasuk dalam kategori tingkat kesejahteraan relatif tinggi,” kata Sahabudin melalui WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi Pemkab Lombok Utara terletak pada belum tersedianya rincian khusus mengenai jumlah keluarga yang berada pada desil 9 dan 10.

“Hanya ada kategori 6–10. Yang muncul di sistem 6–10 sebanyak 17.894 keluarga, tidak ada pemilahan khusus untuk desil 9–10,” terangnya.

Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Data sosial ekonomi disusun dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah pada desil 1 hingga kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi pada desil 10.

Karena masih digabung, data desil 6–10 yang tersedia di daerah tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan jumlah warga Lombok Utara yang masuk dalam sasaran wacana pembatasan Pertalite. Warga pada desil 6, 7 dan 8 juga tidak dapat disamakan dengan kelompok desil 9 dan 10.

Pertalite berstatus Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau JBKP. Pemerintah belum menetapkan aturan teknis pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelompok desil tersebut.

Pertamina Patra Niaga juga belum menerima petunjuk teknis untuk memberlakukan pembatasan berbasis desil di SPBU, termasuk di Kabupaten Lombok Utara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

“Belum ada. Kami masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah,” kata Ahad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).

Selama belum ada keputusan dan petunjuk teknis dari pemerintah, penyaluran Pertalite masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.

Data sosial ekonomi yang menjadi dasar pengelompokan desil bersifat dinamis. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan usulan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos.

Usulan tersebut harus melalui proses verifikasi. Masyarakat tidak dapat menentukan sendiri kelompok desilnya karena pemeringkatan dilakukan melalui sistem berdasarkan data sosial ekonomi yang telah diperbarui.

Kesiapan Lombok Utara menghadapi kemungkinan pembatasan Pertalite bergantung pada regulasi pemerintah pusat dan ketersediaan data warga yang terpilah secara akurat. Tanpa keduanya, pemerintah daerah belum dapat memastikan jumlah keluarga yang akan terdampak apabila kebijakan tersebut diberlakukan. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI