kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 17.400 batang rokok ilegal.
Operasi tersebut menyasar enam titik yang tersebar di wilayah Kota Bima, meliputi Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba dan Rasanae Barat.

Razia melibatkan sejumlah instansi, yakni Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima serta Danpos AL.
Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
“Operasi ini sudah kesekian kalinya. Khusus bulan Agustus, sudah tiga kali kami melaksanakan operasi,” ujar Erwin.
Menurutnya, razia rokok ilegal akan terus dilakukan hingga Desember 2026. Pemerintah menargetkan penyitaan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2026.
Erwin mengakui, peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih cukup marak. Karena itu, operasi gabungan dengan melibatkan berbagai instansi dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
“Peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak, sehingga perlu dilakukan operasi gabungan,” katanya.
Sementara itu, seluruh barang bukti hasil operasi kali ini telah langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.Rencananya, barang bukti tersebut nantinya akan dibawa kembali ke Kota Bima untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini dipastikan masih akan berlanjut hingga akhir tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Bima. (jr)






