Viral tambak buang limbah ke laut, begini tanggapan DPRD KLU

Anggota Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi (kiri) bersama Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Munculnya dugaan pembuangan limbah dari salah satu tambak udang ke laut di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambak di wilayah pesisir.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Raden Nyakradi menilai persoalan lingkungan tidak boleh hanya ditangani ketika sudah viral dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tambak udang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan lingkungan.

Dia menyebut, kewenangan utama terkait perizinan, pembinaan, dan pengawasan tambak udang berada di pemerintah provinsi. Perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS, sementara evaluasi terhadap aktivitas usaha dan pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi ranah instansi teknis sesuai kewenangannya.

Meski demikian, Nyakradi menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tetap memiliki peran dalam melakukan pemantauan kondisi lingkungan, khususnya kualitas air di wilayah pesisir.

“Terlepas dari itu, kabupaten karena punya wilayah tentu punya kewenangan untuk pengawasan air, termasuk tingkat pencemaran air dan lingkungan di sana. Itu merupakan pengawasan kita secara rutin,” ujar Nyakradi, Jumat (21/08/2026).

Dia meminta pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada satu lokasi yang saat ini menjadi sorotan. Pengawasan, kata dia, harus menyasar seluruh tambak udang yang beroperasi di Lombok Utara.

“Provinsi tetap melakukan pengawasan kepada semua tambak udang yang ada. Bukan hanya itu saja. Mungkin itu salah satu, tapi yang kedua, ketiga masih banyak. Yang ini kebetulan terlihat oleh publik,” tegasnya.

Nyakradi juga menilai keterlibatan pemerintah pusat dalam menangani kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pencemaran lingkungan perlu ditangani secara serius. Dia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai sumber dan dampak dari dugaan limbah yang masuk ke laut.

Sementara, Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi mengatakan, pihaknya langsung merespons informasi mengenai dugaan pencemaran setelah muncul video dan informasi mengenai buih di permukaan laut yang beredar di media sosial.

DLH KLU kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.

“Kami di kabupaten menyerap informasi dari siapa pun terkait dengan dampak dari aktivitas itu. Kemarin ada informasi di media sosial bahwa di sana ada buih-buih di permukaan laut, kami segera merespons dengan menyampaikan itu ke provinsi,” jelas Husnul.

Menurutnya, tim provinsi kemudian turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan juga melibatkan tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup karena kasus tersebut telah menjadi perhatian luas.

DLH KLU turut mendampingi proses pemeriksaan dengan menurunkan pengawas lingkungan untuk melihat kondisi di lapangan.

“Fungsi kami sebagai pendamping. Ada satu orang pengawas lingkungan kami yang ikut turun bersama-sama dengan provinsi dan pusat,” katanya.

Husnul menjelaskan, setiap badan usaha yang memiliki izin lingkungan wajib menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang dimiliki, baik SPPL, UKL-UPL maupun Amdal. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada pemberi izin secara berkala.

Namun, pemeriksaan tidak harus menunggu laporan berkala apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kondisi yang tidak normal.

“Apabila ada sesuatu yang terjadi di luar yang normal, apabila ditemukan, maka segera tim akan turun. Tidak mesti enam bulan. Itu insidentil,” ujarnya.

Husnul menambahkan, DLH Lombok Utara tetap melakukan pemantauan secara visual terhadap kondisi lingkungan. Apabila menemukan kejanggalan, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau ada suatu kejanggalan, tinggal kami sampaikan ke provinsi, ini ada sesuatu, tolong dicek,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, laporan mengenai aktivitas tambak udang bukan kali pertama diterima DLH Lombok Utara. Sebelumnya, pihaknya juga pernah menerima laporan serupa dan telah menyampaikannya kepada instansi terkait. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI