kicknews.today – Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabuddin mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, apabila kebijakan itu benar-benar diberlakukan, Pemkab Lombok Utara menyambutnya sebagai peluang positif bagi para guru PPPK maupun pemerintah daerah.

“Belum ada info resmi niki,” ujar Sahabuddin saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/08/2026).
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu disebut memiliki kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS pada 2027.
Menurut Sahabuddin, jika kebijakan tersebut direalisasikan, akan terbuka peluang yang lebih besar bagi para guru PPPK untuk mengembangkan karier sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Pemda tentu sangat menerima. Peluang bagi teman-teman PPPK untuk meningkatkan karir dan kesejahteraannya lebih terbuka,” katanya.
Selain berdampak terhadap status dan kesejahteraan pegawai, pengalihan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Selama ini, beban belanja pegawai menjadi salah satu tantangan bagi daerah dalam mengelola anggaran.
Sahabuddin menilai, jika pengelolaan gaji guru PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, ketentuan mengenai batas belanja pegawai daerah sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) berpotensi lebih mudah dipenuhi.
“Porsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD kemungkinan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dia juga membenarkan bahwa apabila status guru PPPK resmi beralih menjadi ASN pusat, maka pengelolaan gaji tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Nggih, ketika status kepegawaiannya beralih sebagai ASN pusat maka gajinya dikelola oleh Pemerintah Pusat,” jelas Sahabuddin.
Meski demikian, Pemkab Lombok Utara masih menunggu petunjuk dan regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk memastikan siapa saja yang masuk dalam skema pengalihan, mekanisme perpindahan status, hingga teknis pengelolaan anggaran dan kepegawaiannya. (gii/*)






