kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Selasa (18/08/2026). Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni, mewakili Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika serta Kasi Humas Polres Lombok Utara, Iptu Zainuddin.

AKP Fatoni mengatakan, Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Operasi tersebut menyasar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Pencapaian target operasi terealisasi 100 persen. Di mana total kasus yang kami ungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang,” ujar Fatoni.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Lombok Utara, dua kasus ditemukan di Kecamatan Tanjung, satu kasus di Gangga, empat kasus di Pemenang, satu kasus di Kayangan, dan satu kasus di Bayan.
Khusus Kecamatan Pemenang, salah satu pengungkapan dilakukan di kawasan wisata Gili Trawangan.
Polisi juga melakukan pengembangan ke luar wilayah Lombok Utara. Dua kasus berhasil diungkap di Desa Sembalun, Lombok Timur, sementara satu kasus lainnya ditemukan di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, dari 14 tersangka yang diamankan, 12 orang merupakan dewasa dan dua lainnya masih berusia 17 tahun serta berstatus pelajar.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
Untuk dua tersangka yang masih anak, kepolisian tidak melakukan penahanan. Keduanya menjalani mekanisme wajib lapor sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mempertimbangkan keberlanjutan proses belajar-mengajar mereka agar tetap bisa bersekolah sambil menjalani proses perkara,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Nyoman Diana menyebut keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan narkotika tidak terlepas dari faktor lingkungan dan keluarga. Minimnya perhatian keluarga serta pergaulan di luar sekolah dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Keterlibatan anak-anak ini dominan disebabkan oleh kurangnya perhatian serta kepedulian dari pihak keluarga dan pergaulan di luar sekolah yang sudah keluar dari jalurnya,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga memetakan sumber pasokan narkotika yang beredar di Lombok Utara. Untuk wilayah Kayangan dan Bayan, barang haram tersebut mayoritas berasal dari Lombok Timur.
Sementara untuk wilayah lainnya, termasuk kasus yang melibatkan anak, pasokan narkotika disebut banyak berasal dari Kota Mataram, khususnya kawasan Karang Bagu, serta Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 17,36 gram dan ganja 12,68 gram. Selain itu, diamankan uang tunai Rp1.831.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, lima tabung kaca atau bong, sembilan pipet plastik, 22 korek api gas, satu gunting, tiga sumbu, satu bungkus paper, tujuh buku stok, 50 plastik klip, serta dua kantong klip bekas pakai.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 127 UU Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.
Nyoman Diana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Menurutnya, persoalan narkoba tidak bisa hanya ditangani kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan lingkungan pendidikan.
“Saat ini Indonesia sudah status darurat narkoba. Harapan kami, semua pihak mulai dari pemerintah, BNN, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terus bersinergi melakukan tindakan preventif demi mewujudkan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (gii/*)






