Beberapa ajuan masyarakat di Perlinsos terkendala desil

Ilustrasi

kicknews.today – Pemerintah wabilkhusus di Lombok Timur menggulirkan perlindungan sosial (Perlinsos) yang merupakan serangkaian kebijakan dan program yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi kerentanan, mencegah kemiskinan, dan pulih dari guncangan sosial-ekonomi.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menguji coba digitalisasi bantuan sosial melalui perlinsos sampai 31 Agustus 2026. Akan tetapi, beberapa agen perlinsos di desa alami kendala desil saat mendaftarkan warganya.

 

“Masalah terbesar masyarakat adalah menurunkan desil, di format sanggah, ada format foto yang harus di isi. Tapi pengisian kadang tidak bisa singkron karena lokasi rumah yang sempit. Sehingga foto rumah tidak bisa utuh,” kata agen perlinsos, Hirfan pada Jumat (14/8/2026).

 

Sebagai agen Perlinsos, ia berharap semua masyarakat merasa berhak mendapatkan Bansos, untuk bisa diusulkan. Terlepas dari mereka dapat atau tidak, ia katakan, nanti sistem agen Perlinsos secara otomatis menyaring apakah mereka layat atau tidak.

 

“Mereka ajukan diri atau daftar secara mandiri melalui handphone (HP) atau kadang menggunakan HP anak mereka, dan sudah buat PIN IKD juga, namun pas buat berpotensi tidak layak karena terdeteksi desil tinggi, yakni di angka desil 6-10 yang merupakan desil orang berkecukupan,” tambahnya.

 

Sementara bidang atau staf yang menangani Perlinsos pada Dinas Sosial, Agus mengatakan, target akhir 501.146 KK sampai 31 Agustus. Sehingga bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh kader di masing-masing desa, masih memiliki batas waktu yang cukup banyak.

 

“Siapapun bisa daftar, terutama masyarakat benar-benar tidak mampu,” katanya.

 

Berdasarkan pemantauan Dewan Ekonomi Nasional, Lombok Timur mencatat 18.977 pendaftaran dalam satu hari. Angka tersebut lebih tinggi dibanding Kota Makassar sebanyak 16.419 pendaftaran dan Sumedang sebanyak 16.060 pendaftaran. Pemkab Lombok Timur kini terus mendorong masyarakat memanfaatkan waktu pendataan yang tersisa.

 

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui UPT Capil masing-masing. Bagi warga yang belum mampu mengaktifkan IKD secara mandiri, pemerintah menyiapkan bantuan melalui ASN yang bertugas di kantor desa.

 

Pemkab menargetkan, seluruh warga masuk dalam pendataan, agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk menentukan penerima program perlindungan sosial. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI