kicknews.today – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Putra (IJU). Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Rabu (05/08/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan primair, subsider, maupun lebih subsider yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Hamdan Kasim dan IJU dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
Selain itu, majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang kepada pihak-pihak yang berhak. Dalam perkara Hamdan Kasim, uang sebesar Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, Rp180 juta kepada saksi Nurdin Marjuni, dan Rp170 juta kepada saksi Harwoto.
Sementara dalam perkara IJU majelis menetapkan uang barang bukti senilai total Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin, yang masing-masing menerima pengembalian sebesar Rp200 juta.
Usai persidangan, Hamdan Kasim mengaku lega atas putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan hakim sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Saya kira kita sudah mendengarkan, saya tidak akan menjelaskan apa-apa. Sidangnya sesuai dengan fakta hukum. Alhamdulillah saya lega, karena semua tidak terbukti,” kata Hamdan kepada wartawan.
Hal senada disampaikan IJU. Dia menyambut putusan bebas itu dengan penuh rasa syukur. “Alhamdulillah, puji bagi Allah,” ujar Indra singkat usai sidang.
Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Meski demikian, perkara tersebut masih membuka ruang bagi jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IJU dituntut hukuman yang sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut IJU membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal dari program prioritas Pemerintah Provinsi NTB bertajuk Desa Berdaya yang merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan. Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Program Desa Berdaya dirancang dengan total anggaran sekitar Rp76 miliar yang dialokasikan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Sosial.
Jaksa mengungkapkan, Gubernur NTB menugaskan Indra Jaya Usman Putra untuk menyosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa proses sosialisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim disebut bertemu dengan para terdakwa untuk menyampaikan arahan agar program direktif tersebut segera disosialisasikan kepada anggota DPRD NTB dengan skema by name by address (BNBA) sesuai daerah pemilihan masing-masing.
Namun, menurut dakwaan jaksa, para terdakwa justru menghubungi sejumlah anggota DPRD NTB secara terpisah. Hamdan Kasim disebut mengundang tiga anggota DPRD NTB ke kediamannya, yakni Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin Marjuni, yang kemudian menerima sejumlah uang dengan alasan yang berbeda-beda.
Meski demikian, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut sekaligus menambah daftar terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB yang memperoleh vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Mataram. (gii/*)




