kicknews.today – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat di aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah membagikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa perlu menyerahkan fotokopi dokumen. Akses diberikan melalui akun Sentuh Tanahku dengan durasi waktu yang dapat ditentukan sendiri oleh pemilik.

Untuk menggunakan fitur tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Selanjutnya, pilih menu “Sertipikatku”, tentukan sertipikat yang akan dibagikan, klik “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta lama waktu akses yang diinginkan.
Setelah menerima akses, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan” untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan.
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting, seperti nama pemegang hak terakhir, luas dan lokasi tanah, hingga riwayat pendaftaran bidang tanah.
Riwayat tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan, seperti jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga catatan blokir apabila terdapat sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu langkah ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan. Dengan akses langsung dari pemilik, calon pembeli dapat memeriksa keabsahan dan riwayat tanah secara mandiri sebelum mengambil keputusan untuk membeli. (jr)




