Polda NTB ungkap 163 kasus kejahatan, 212 tersangka diamankan

Barang bukti kendaraan hasil kejahatan 3C yang diungkap Ditreskrimum Polda NTB. (Foto. Dok. Humas Polda NTB)

kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 163 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 212 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah kendaraan hasil curian berhasil dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang didukung pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei hingga hari ini, tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya terdiri dari 97 kasus curat, 16 kasus curas, dan 45 kasus curanmor,” ujarnya, Senin (29/06/2026).

Selain mengungkap ratusan kasus, penyidik juga berhasil menyelesaikan sejumlah perkara menonjol, di antaranya pencurian sepeda motor di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan di jalan raya. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pelaku utama hingga penadah barang hasil kejahatan.

Arisandi mengungkapkan, sebagian besar pelaku menjalankan aksinya pada malam hari ketika kondisi lingkungan sepi. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari merusak pintu, gembok, dan jendela, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Sementara pada kasus curas, pelaku sengaja memilih lokasi yang minim penerangan agar lebih mudah melarikan diri usai beraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Polda NTB juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian barang bukti itu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Arisandi menegaskan proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penadahan sesuai dengan peran masing-masing.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami optimalkan agar angka kriminalitas dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Mohammad Hatta mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait penanganan kasus 3C di wilayah NTB.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Hatta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci rumah saat ditinggalkan, menghindari lokasi yang rawan pada malam hari, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan menjadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI