kicknews.today – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik maupun menyimpan tabungan siswa secara langsung. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib, menyusul mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan tabungan siswa di SD Negeri 1 Sigar Penjalin.
Menurut Najib, larangan pengelolaan tabungan siswa oleh pihak sekolah sebenarnya telah diatur melalui surat edaran yang diterbitkan sejak kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya. Dalam surat edaran tersebut, sekolah hanya diperbolehkan memfasilitasi kegiatan menabung apabila dilakukan melalui lembaga keuangan resmi yang memiliki izin dan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana masyarakat.

“Dinas sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menarik dan menyimpan tabungan siswa secara langsung. Jika ada program menabung, harus melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang berizin,” ujar Najib, Senin (22/06/2026).
Dia menilai kasus yang terjadi di SDN 1 Sigar Penjalin merupakan tindakan personal oknum kepala sekolah yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, Najib meminta masyarakat tidak mengaitkan permasalahan tersebut dengan kebijakan maupun institusi Dikbudpora secara keseluruhan.
“Ini adalah tindakan oknum yang tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Apa yang dikhawatirkan dalam surat edaran tersebut justru terjadi sekarang,” katanya.
Dikbudpora, lanjut Najib, berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terkait kemungkinan sanksi berat seperti pemecatan, pihaknya menegaskan harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Untuk sanksi lebih lanjut tentu harus melalui proses dan hasil pemeriksaan yang lengkap. Tidak bisa serta-merta dilakukan pemecatan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Terkait pengembalian dana tabungan siswa, Najib mengaku hingga saat ini belum menerima penjelasan langsung dari oknum kepala sekolah tersebut. Namun berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang diterima dari UPTD Dikbudpora Kecamatan Tanjung, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana tersebut dan berjanji mengembalikannya dalam waktu satu bulan.
“Kami akan meminta penjelasan secara langsung mengenai komitmen pengembalian dana itu. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dikbudpora KLU akan kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan diterbitkan surat edaran baru guna mempertegas larangan pengelolaan tabungan siswa oleh pihak sekolah.
Najib menegaskan bahwa pendidikan menabung bagi siswa tetap penting untuk ditanamkan sejak dini. Namun pelaksanaannya harus melalui lembaga keuangan resmi yang memiliki sistem pengawasan dan jaminan keamanan dana.
“Kami mengimbau seluruh sekolah agar tidak lagi menarik maupun menyimpan tabungan siswa secara langsung. Jika ingin membangun budaya menabung, lakukan melalui kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan resmi sehingga dana siswa tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (gii/*)




