kicknews.today – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PDN (54) karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Deportasi dilakukan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas Imigrasi Bima melakukan serangkaian pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, PDN diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal serta keterlibatan langsung PDN dalam pengelolaan operasional usaha penginapan di Kabupaten Dompu.
Berdasarkan fakta dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami lakukan secara optimal guna mendukung penerapan kebijakan selective policy,” tegas Joko, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jr)




