kicknews.today – Lembaga Pelatihan (LPK) PT Ark Jinzai diisukan mengenai dugaan operasional ilegal di wilayah Jonggol, Bogor beberapa waktu lalu. Manajemen PT Ark Jinzai memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi di masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa mereka adalah lembaga yang sah dan berkomitmen penuh pada transparansi serta regulasi yang berlaku di Indonesia bahkan memiliki legalitas sebagai Sending Organization (SO) resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Izin ini bahkan telah diperpanjang pada tahun 2025, sehingga secara hukum perusahaan memiliki mandat legal untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, khususnya ke Jepang.
Terkait polemik di Jonggol, perusahaan menjelaskan adanya perbedaan pemahaman mengenai jenis perizinan. Meskipun izin SO sudah dikantongi, izin operasional khusus untuk lokasi LPK di Jonggol saat itu memang sedang dalam proses pengajuan melalui sistem OSS.
Direktur Ark Jinzai Solusi, Jamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh prosedur perizinan lingkungan, namun menyayangkan adanya miskomunikasi di lapangan.
“Betul, ada kunjungan dari Kapolsek, Koramil, Camat, dan Disnaker untuk mengecek keabsahan lembaga kami. Menurut kami, terjadi miskomunikasi karena kami dianggap tidak berizin, padahal kami sudah mengurus izin lingkungan,” ucap Jamaluddin, Jumat (29/5/2026).
Guna menjaga kondusivitas dan memastikan pelatihan peserta tetap berjalan optimal, manajemen memutuskan untuk menghentikan operasional di Jonggol dan memindahkan seluruh aktivitas ke Cawang, Jakarta Timur.
“Di lokasi yang baru ini, seluruh izin operasional telah resmi terbit dan aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perusahaan juga membantah isu miring mengenai fasilitas peserta. Manajemen menegaskan bahwa mereka menyewa unit perumahan secara resmi sebagai mess tinggal bagi para peserta pelatihan, bukan melalui kontrak yang tidak sesuai aturan, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk terus diawasi oleh instansi terkait.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kami juga terbuka terhadap klarifikasi dan pengawasan dari instansi terkait,” pungkasnya. (cit)




