kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Bali untuk berdiskusi mengenai penataan jaringan utilitas, khususnya kabel telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut di berbagai daerah. Pertemuan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus menyusun langkah bersama dalam menyiapkan regulasi penataan kabel.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KLU, Hairil Anwar, mengatakan kunjungan tersebut dilatarbelakangi oleh kesamaan persoalan yang dihadapi kedua daerah. Baik Bali maupun Lombok Utara hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penataan jaringan kabel utilitas.

“Teman-teman dari Bali datang karena mereka juga sedang menyusun regulasi terkait jaringan kabel. Kita pun sedang menyiapkan regulasi yang sama, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga perlu saling berbagi informasi dan pengalaman,” ujar Hairil, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, penataan kabel menjadi kebutuhan mendesak mengingat keberadaan kabel udara yang dipasang berbagai penyedia layanan telekomunikasi kini dinilai mengganggu estetika kawasan serta berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Saat ini, Pemkab Lombok Utara terus melakukan koordinasi dengan seluruh penyedia layanan (provider) yang memiliki jaringan di wilayah tersebut. Pemerintah mengundang para provider untuk bersama-sama melakukan pembenahan kabel sembari menunggu regulasi yang akan menjadi dasar penataan secara menyeluruh.
“Selama ini kami terus berkoordinasi dengan para provider agar melakukan pembenahan kabel yang ada. Di sisi lain, kami juga sedang mencari formulasi regulasi yang paling tepat agar kondisi kabel tidak lagi semrawut,” jelasnya.
Hairil menambahkan, salah satu konsep yang tengah dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi adalah penerapan jaringan kabel bawah tanah. Sistem tersebut dinilai lebih rapi, aman, sekaligus mendukung keindahan kawasan, terutama di daerah yang mengandalkan sektor pariwisata seperti Lombok Utara.
Dia menyebut Kota Denpasar menjadi salah satu daerah yang dapat dijadikan referensi karena telah lebih dahulu menerapkan sistem kabel bawah tanah.
“Harapan kami, ketika regulasinya sudah terbentuk, ke depan jaringan utilitas bisa diarahkan ditanam di bawah tanah. Denpasar sudah menerapkannya, sehingga bisa menjadi contoh bagi kami, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya,” katanya.
Hairil mengungkapkan, persoalan kabel udara yang semrawut bukan hanya dialami Lombok Utara dan Bali, melainkan menjadi keluhan hampir seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, kehadiran regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih indah.
“Rata-rata daerah memang belum memiliki regulasi khusus. Keluhannya sama, yaitu kabel yang semrawut di mana-mana. Karena itu kami berupaya agar ke depan penataan kabel dapat dilakukan melalui sistem bawah tanah sehingga lebih tertata,” tutupnya. (gii/*)




