kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR resmi ditandatangani dan diedarkan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses administrasi sebelum diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. L. Bahrudin mengatakan pengawasan pelaksanaan KTR nantinya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ketua satuan tugas (Satgas) KTR.

“Satpol PP sebagai ketua Satgas KTR tetap akan melakukan koordinasi dengan kami. Nantinya mereka yang melakukan monitoring, sidak, maupun evaluasi terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok di kantor-kantor pemerintahan,” ujarnya, Rabu (15/07/2026).
Menurut Bahrudin, sembari menunggu Perbup resmi diberlakukan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mulai mempersiapkan penerapan KTR dengan memasang banner atau spanduk sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat bagi masyarakat maupun aparatur.
Selain itu, setiap kepala OPD diminta aktif melakukan pengawasan di lingkungan kerjanya agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sejak awal penerapan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok sepenuhnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok dengan menyediakan area khusus merokok yang berada di ruang terbuka sehingga asap rokok tidak mengganggu orang lain.
“Kita menghormati hak masyarakat untuk merokok, tetapi sebaiknya disediakan tempat khusus yang terbuka, bukan di dalam ruangan,” jelasnya.
Bahrudin juga memastikan kawasan publik seperti Alun-Alun Kota Tanjung akan menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Setelah Perbup resmi berlaku, pemerintah akan memasang papan informasi, spanduk, hingga rambu larangan merokok yang disertai penjelasan mengenai ketentuan dan konsekuensi bagi pelanggar sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini, sosialisasi baru dilakukan di lingkungan OPD sehingga setelah Perbup diundangkan, edukasi akan diperluas kepada masyarakat umum.
“Kalau Perbup sudah ditandatangani dan diedarkan, wajib kita sosialisasikan kepada masyarakat. Saat ini memang baru sebatas OPD,” katanya.
Selama regulasi belum resmi diberlakukan, masyarakat yang masih merokok di lokasi yang nantinya menjadi kawasan tanpa rokok belum akan dikenakan sanksi. Pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi aturan tersebut.
“Untuk sekarang mungkin masih kita maklumi, tetapi harapan kami masyarakat sudah mulai menyesuaikan. Jadi nanti saat aturan resmi berjalan, tinggal dilaksanakan,” tutupnya. (gii/*)




