kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menegaskan bahwa isu kepemilikan rekening senilai Rp 5 miliar atas nama AKP Malaungi hingga kini belum terbukti. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Roman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran ke sejumlah perbankan dan meminta print out rekening terkait. Namun, hasilnya tidak menemukan adanya rekening dengan nominal Rp5 miliar sebagaimana isu yang berkembang.

“Setelah kami lakukan penelusuran ke perbankan dan meminta data rekening, hasilnya tidak seperti yang diberitakan. Rekening sebesar Rp5 miliar itu belum kami temukan,” tegas Roman, Kamis (26/02/2026).
Terkait perkembangan kasus lain, Roman menyampaikan bahwa Bripka I yang dikenal dengan panggilan Carol telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk istri serta anak buahnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengungkap bahwa perkara ini berawal dari mereka, kemudian dikembangkan hingga menyeret atasan, termasuk Kasat dan Kapolres.
“Untuk Carol sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama istri dan anak buahnya. Saat ini Carol juga masih menjalani proses sidang dan pemeriksaan oleh Propam Polda NTB,” ujarnya.
Sementara itu, pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus AKP Malaungi dan mantan Kapolres masih berada pada tahap penyelidikan. Roman menyebut, indikasi TPPU memang ada, namun penanganannya masih menunggu terpenuhinya unsur pidana.
“Untuk TPPU terindikasi iya, saat ini masih dalam penyelidikan. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Penyelidikan TPPU tersebut dilakukan melalui mekanisme join investigasi antara Bareskrim Polri, Polda NTB, serta melibatkan instansi jasa keuangan dan PPATK.
“Ini penyelidikan bersama, termasuk dengan pihak jasa keuangan. Kalau nanti mencukupi unsur, baru kita kembangkan ke penyidikan,” katanya.
Terkait pemblokiran rekening, Roman mengungkapkan bahwa sejauh ini rekening yang diblokir adalah rekening penampung yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, yang menggunakan nama pihak lain.
Dalam perkembangan lain, Roman memastikan bahwa Koko Erwin saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian juga tengah mendalami identitas jaringan BOI untuk menghindari kesalahan penangkapan.
“KE sudah kami tetapkan sebagai DPO. Untuk BOI masih kami dalami identitasnya, karena ada BOI A, BOI B, BOI C. Jangan sampai salah tangkap,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi yang menyebut penetapan DPO sebagai isu lama, Roman menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen mengejar para buronan.
“Pengacara berhak menyampaikan pendapat, begitu juga masyarakat. Namun perlu kami tegaskan, Polri berkomitmen mengejar para DPO yang sudah ditetapkan, yakni saudara KE, S, dan A. Banyak kasus yang awalnya DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” tutupnya. (gii/*)


