Skandal narkoba libatkan oknum perwira, kuasa hukum sebut ada perintah dan setoran 1,8 miliar

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung di Polda NTB, kuasa hukum tersangka mengungkap adanya dugaan tekanan dari pimpinan yang disebut menjadi latar belakang kasus tersebut.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni menyampaikan bahwa kliennya mengaku menerima perintah dari Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam keterangannya, Asmuni menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp 1,8 miliar yang diklaim untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard.

“Klien kami berada dalam posisi tertekan. Dia diminta menyediakan uang Rp 1,8 miliar,” ujar Asmuni, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, dana sebesar Rp 1 miliar disebut disiapkan oleh seseorang bernama Koko Erwin yang diduga sebagai bandar narkotika. Uang tersebut, lanjut Asmuni, diserahkan kepada AKP Malaungi dan kemudian diteruskan kepada Kapolres melalui ajudan bernama Teddy. Penyerahan uang disebut dilakukan secara tunai menggunakan kardus minuman.

Sementara itu, sisa Rp 800 juta disebut akan dipenuhi setelah narkotika yang dimaksud beredar di wilayah Pulau Sumbawa.

Asmuni juga mengungkapkan bahwa dalam situasi tersebut, kliennya menerima titipan narkotika jenis sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas. Dia mengklaim rencana peredaran barang bukti tersebut diketahui oleh Kapolres saat itu.

“Klien kami tidak menyangkal adanya peristiwa itu. Namun dia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan karena menjalankan perintah atasan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru. Mereka mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara ini, termasuk AKBP Didik dan Koko Erwin.

“Kami menghargai langkah cepat penyidik. Namun jangan sampai klien kami menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum, sementara pihak lain belum jelas statusnya,” tegas Asmuni.

Pihaknya juga mengaku memiliki bukti komunikasi yang diklaim menguatkan adanya perintah tersebut, termasuk percakapan dengan sandi tertentu serta pertemuan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin pada 25 Desember di salah satu hotel di Kota Bima.

Selain itu, kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Mabes,” jawabnya singkat. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI