kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengambil alih pengelolaan destinasi wisata taman Labuhan Haji menyusul berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, Sunrise Land Lombok (SLL). Berdasarkan kesepakatan, masa kontrak SLL telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi karena hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan pengelola baru untuk destinasi tersebut. Terhitung sejak 1 Januari 2026, area taman Labuhan Haji diminta kosong dari aktivitas pengelolaan pihak ketiga dan untuk sementara waktu berada di bawah kendali Dinas Pariwisata Lombok Timur.

Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosi, mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada disposisi terkait perpanjangan kerja sama dari Bupati Lombok Timur. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti prosedur untuk menghentikan sementara aktivitas pengelolaan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Staf Khusus Bidang Pariwisata Pemda Lombok Timur, Ahmad Rojy, menjelaskan bahwa SLL telah mengelola destinasi tersebut selama dua tahun terakhir. Namun, ia menyebutkan bahwa muncul berbagai tawaran konsep baru dari pihak lain dalam pengelolaan wisata taman Labuhan Haji ke depannya.
Meski pengelolaan beralih, Ahmad Rojy memastikan bahwa para pelaku UMKM yang berada di kawasan tersebut masih diperbolehkan berjualan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa aturan main ke depan akan bergantung pada kebijakan pengelola yang baru jika bupati memutuskan untuk mengganti pihak pengelola.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam transisi ini. Menurutnya, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai pengelola tetap harus mengedepankan transparansi dan keterbukaan demi kemajuan pariwisata di daerah tersebut. (cit/*)


