Pengadilan Agama Bima kabulkan izin seorang suami berpoligami

Penitera Muda Hukum PA Bima, Ma'ruf. Foto: Juwair S
kicknews.today – Pengadilan Agama (PA) Bima mengabulkan permohonan satu warga yang mengajukan izin poligami. Permohonan itu telah diajukan pada Agustus 2025 dan menjadi satu-satunya pemohon poligami sejak Januari. 

“Permohonan sudah dikabulkan karena sudah memenuhi syarat,” jelas Panitera Muda Hukum PA Bima, Ma’ruf, Senin (1/12/2025).

Ma’ruf menjelaskan, pemohon berinisial AN, seorang pensiunan asal Kabupaten Bima. Alasan utama mereka berpoligami adalah ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.
 
“Istrinya inisial S sudah lama sakit. Sementara calon istri kedua inisial RS, seorang janda yang juga satu kecamatan dengan pemohon,” katanya. 
 
Ma’ruf menegaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama. Berikut surat pernyataan dari calon istri kedua dan wali nikah. 
 
”Pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial pemohon juga menjadi pertimbangan utama dalam berpoligami,” tutur Ma’ruf. 
 
Pemohon izin poligami yang diterima Pengadilan Agama Bima mulai Januari hingga 1 Desember tercatat 1 pemohon. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2024 yakni 2 pemohon. 
 
”Tahun 2025 sebenarnya tercatat dua pemohon, namun terhitung satu karena dilakukan oleh orang yang sama. Permohonan awal yang bersangkutan ditolak karena menempatkan istrinya status pemohon,” pungkasnya. (jr) 
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI