Guru honorer di Mataram nyambi jual sabu

Oknum guru honorer di Mataram ditangkap karena jual sabu.
kicknews.today — Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial ILJ (29), guru honorer di Kota Mataram pada Sabtu (18/1/2025). 
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,55 gram.
 
 
Selain sabu, juga diamankan timbangan digital serta plastik klip kosong. Penangkapan ini disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.
 
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa ILJ diduga kerap melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya di Karang Teruna.
 
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Ngurah.
 
Tes urine yang dilakukan menunjukkan ILJ positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
 
 
“Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan Narkoba yang ada di Kota Mataram” tambah Ngurah.
 
Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
 
Satresnarkoba Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Mataram. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI