Dugaan rekayasa data seleksi PPPK Kabupaten Bima, penjaga kantin dan mantan karyawan bank dinyatakan lulus

Ilustrasi

kicknews.today – Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima disegel puluhan warga, Kamis (2/1/2025). Aksi penyegelan itu sebagai bentuk protes soal adanya dugaan rekayasa data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Aksi demonstrasi itu viral di media sosial. Sejumlah akun media sosial menunjukan nama-nama peserta lulusan PPPK yang diduga tidak memenuhi prosedur. Seperti seorang yang diketahui penjaga kantin di salah satu dinas di Kabupaten Bima bisa masuk data K2 dan dinyatakan lulus PPPK.

 

Kemudian ada yang tercatat di BKN dan dinyatakan lulus PPPK, padahal baru 3 bulan resign dari perbankan. Selain itu, ada juga peserta dinyatakan lulus PPPK di salah satu Kantor Pemerintah Kecamatan, padahal jarang masuk kerja.

 

“Kami menuntut praktek maladministrasi yang dilakukan BKD Kabupaten Bima,” kecam Syamsudin usai penyegelan Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

 

Syamsudin dkk mendesak agar salah satu Kepala Bidang di BKD dicopot dari jabatannya. Mereka juga menuntut para Kepala sekolah serta dinas yang telah memberikan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) diduga palsu.

 

“Ada dugaan konspirasi kelulusan PPPK yang tidak memenuhi persyaratan,” tandas dia.

 

Pemerintah Kabupaten Bima  menanggapi terkait mencuatnya isu dugaan rekayasa data peserta lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis, 2 Januari 2025. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

 

Suryadin menjelaskan, kebutuhan formasi dimaksud diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) atau K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Juga bagi tenaga Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.

 

“Bagi pelamar pada formasi jabatan tenaga teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan perangkat daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja dimaksud,” jelasnya.

 

Sementara bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat) katanya, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima

 

“Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja  dilengkapi juga dengan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat kerja masing-masing. Artinya,  jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh kepala unit kerja bersangkutan,” kata Suryadin.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019 bahwa BKD selaku tim Verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang diupload peserta.

 

Jika ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda c.q BKD dan Diklat dengan  melampirkan bukti dan dokumen pendukung.  Kemudian Panselda akan melakukan pemeriksaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas keberatan dimaksud. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional  (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.

 

“Apabila aduan keberatan terbukti maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI