kicknews.today – Mengikuti kasus viral beberapa waktu terkait kasus Agus seorang penyandang disabilitas tunadaksa tanpa lengan yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dengan korban mencapai belasan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap mengoperasikan ruang penahanan khusus untuk para tahanan penyandang disabilitas.
Kepala Lapas Lobar M. Fadli memastikan bahwa ruang tahanan khusus bagi warga binaan penyandang disabilitas dan lansia dipastikan bisa memenuhi hak-hak dasar dari tahanan.
Lapas Lobar pun sudah menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
“Kami memang sudah memiliki kamar khusus lansia dan penyandang disabilitas. Ada dua kamar yang sudah dilengkapi dengan kloset duduk dan jongkok. Karena sudah kewajiban kita memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” terang Fadli, Jumat (20/12/2024).
Selain menyiapkan ruangan yang sesuai dengan kebutuhan tersangka, tahanan disabilitas juga nantinya bisa mendapatkan tenaga pendamping selama menjadi tahanan lapas.
Bahkan, dikatakan Fadli, akan ada warga binaan lain yang ditugaskan untuk membantu dan mengurus tahanan yang memiliki keterbatasan.
Tidak hanya disabilitas, tapi itu juga berlaku untuk para warga binaan yang dalam kondisi sakit.
”Ada yang sakit stroke, kita tugaskan warga binaan lain untuk mengurus. Mungkin bisa pakai cara seperti itu, apabila yang bersangkutan (Agus, Red) tidak bisa mengurus diri sendiri,” katanya.
Sementara, Ketua KDD NTB, Joko Jumadi menjelaskan bahwa Lapas Lobar telah memiliki ruangan khusus bagi Agus jika nantinya dinyatakan bersalah di pengadilan.
“Ada dua kamar, yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ. Di satu kamar ada dua kamar mandi, toiletnya ada yang jongkok dan duduk. Kemudian ada showernya juga,” ungkap Joko. (gii)