kicknews.today – Selama sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menindak sebanyak 553 pelanggar lalulintas dalam Operasi Zebra Rinjani 2024. Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi mengatakan, selain melakukan tindakan, pihaknya juga memberikan teguran kepada 1.227 pelanggar roda dua dan roda empat.

”Pelanggaran selama sepekan Ops Zebra Rinjani ini masih didominasi pengendara roda dua, dengan jumlah pelanggar sebanyak 480,” jelasnya, Senin (21/10).
Dipaparkan Puteh, pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat berkendara sebanyak 264, menggunakan knalpot brong sebanyak 25 dan berbonceng lebih dari satu orang sebanyak 13.
”Untuk yang roda empat itu sebanyak 68. Dengan rincian 45 tanpa kelengkapan surat dan 23 tidak memakai seat belt (sabuk pengaman),” katanya.
Dilanjutnya, selama operasi zebra rinjani pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan.
“Disamping penegakan hukum kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar para pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara. (gii)