kicknews.today – Seorang perempuan inisial AK (19) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat lantaran diduga menjadi pengedar sabu. AK ditangkap saat sedang menunggu pembeli di wilayah Sekotong Tengah.
Dari tangan AK polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 2,9 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, AK merupakan Warga Kecamatan Gerung Lombok Barat dan AK menjadi pengedar sabu menggantikan suaminya.
“Yang bersangkutan sebenarnya melanjutkan usaha (pengedar narkoba, Red) suaminya yang berinisial J sejak Juli 2024,” jelas Mahardika, Senin (9/9/2024).
J sendiri, lanjutnya, sudah lebih dulu ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB pada operasi Antik pada bulan Juli lalu.
Dikatakan Mahardika, AK sebelumnya membeli sabu di wilayah Lombok Timur seberat 10 gram yang telah dijual di wilayah Gerung dan Lembar.
“Berdasarkan hasil tes urine yang positif, menjelaskan bahwa bersangkutan ini merupakan pecandu aktif yang sudah menjadi pemakai dalam hitungan tahun,” tutupnya.
Saat ini AK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal pasal 112 ayat 1. Undang-Undang tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (gii)