Penyeludupan 10 ekor satwa dilindungi dari Pulau Komodo ke Bima digagalkan

Tiga pelaku penyeludupan rusa dari Komodo NTT ditangkap Polsek Sape, Minggu (8/9/2024).
Tiga pelaku penyeludupan rusa dari Komodo NTT ditangkap Polsek Sape, Minggu (8/9/2024).

kicknews.today – Tiga warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diamankan oleh Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima pada Minggu (8/9/2024). Mereka diduga membawa 10 rusa hasil tangkapan dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kesepuluh rusa tersebut sudah disembelih dan diduga akan dijual dagingnya di Bima.

Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MS (24), JA (30), dan TA (25), semuanya merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE.

Kronologis penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih. Tim kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan bahwa mobil tersebut memuat 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau.

“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sape. 

Satwa yang dilindungi ini diduga diburu di Pulau Komodo, NTT oleh para terduga pelaku, dan akan dijual di wilayah Sape. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI