Gak kapok, seorang nenek di Mataram kembali ditangkap karena jual obat keras

Seorang nenek asal Gomong Kota Mataram diamankan karena jual obat keras, Kamis malam (5/9/2024).
Seorang nenek asal Gomong Kota Mataram diamankan karena jual obat keras, Kamis malam (5/9/2024).

kicknews.today – Seakan tidak ada kapoknya, seorang nenek di Mataram kembali ditangkap polisi karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Nenek berinisial A asal Gomong Kota Mataram itu ditangkap saat kegiatan razia yang dilakukan Polsek Mataram, Kamis malam (5/9/2024).

Saat ini, pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum kembali. “Berdasarkan data yang kita peroleh, nenek ini sudah tiga kali berurusan dengan polisi gara-gara menjual obat keras tanpa izin edar, dan yang bersangkutan telah dua kali hidup di balik penjara lantaran kasus serupa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, Jumat (06/09/2024).

Diketahui, pelaku A tinggal di salah satu kos-kosan di wilayah Punia Kecamatan Mataram. Ia terbukti secara terang-terangan menyimpan dan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari kamar kost terduga pelaku ditemukan 8.022 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 103 butir pil jenis tramadol yang dikategorikan obat keras dan masuk kategori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas dan  penjualannya harus dengan resep dokter.

“Saat itu Polsek Mataram sedang melaksanakan razia dengan sasaran memeriksa kos-kosan. Saat berada di kos nenek tersebut petugas mencurigai aktivitasnya dimana saat itu di kamar tersebut ada seorang laki-laki yang ternyata seorang pembeli obat tersebut,” jelasnya.

Oleh petugas Polsek dicurigai sehingga melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar. obat-obatan tersebut tersimpan dalam 8 botol dimana jumlah per botol berisi 1.000 butir, kemudian ada yang tersimpan di dalam Plastik dan telah terbagi-bagi terdiri dari dua strip.

Hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapat barang tersebut dari bosnya dari Palembang yang diterimanya melalui paket online yang dipesankan oleh seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampenan. Namun orang tersebut memesan ke Palembang dan memberikan alamat terduga sebagai penerima barang.

Begitu pula dengan yang membeli, menurut terduga untuk para pembeli yang membeli dalam jumlah besar akan pesan lewat orang dari Ampenan tersebut, kemudian mengambil barangnya, pembeli diarahkan ke alamat  terduga yaitu di kos-kosan yang berada di Lingkungan Punia.

“Barang yang ada di kos terduga tersebut sudah tiba seminggu yang lalu, namun karena belum semua habis terjual maka barang tersebut masih tersimpan namun sudah ada beberapa butir laku terjual di Mataram,” beber Ngurah

Atas perbuatan ini Ia dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Pelaku ini residivis dan berulang-ulang melakukan hal yang sama, maka tentu tuntutannya semakin berat,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI