kicknews.today – Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar di kawasan wisata Gili Trawangan, tim berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi dari berbagai merek.
Operasi penertiban yang dilaksanakan pada tahun 2026 tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, yakni Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola DBHCHT, Bea Cukai Mataram, personel TNI, serta Polres Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengatakan operasi gabungan difokuskan pada wilayah Gili Trawangan yang menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan dan pariwisata di Lombok Utara.
“Kami dari tim Satgas DBHCHT Kabupaten Lombok Utara yang terdiri dari Satpol PP Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Bea Cukai Mataram, serta OPD teknis telah melaksanakan operasi penegakan rokok ilegal. Pada kegiatan di wilayah Kepulauan Gili Trawangan, kami menemukan beberapa merek rokok ilegal yang beredar di sejumlah lokasi,” ujarnya, Selasa (14/07/2026).
Totok menjelaskan, dari hasil operasi tersebut petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya HD, 09, Bonek, Novem, Kiris, Apple, Hammer, Zilo, DRM, Parlap, King Baku, Premium, dan Venom.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 628 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 12.680 batang. Selain itu, tim juga menyita 30 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta 740 gram tembakau iris yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Mataram untuk dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Totok menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satgas DBHCHT dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
“Kami imbau kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, praktik ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kami juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (gii/*)




