kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerapkan kebijakan zero growth dalam pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut membuat jumlah formasi yang diusulkan hanya untuk menggantikan pegawai yang pensiun maupun meninggal dunia, sehingga belum mampu mengakomodasi kebutuhan riil tenaga ASN di berbagai sektor.
Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) KLU, Zulfahrudin menjelaskan, penyusunan formasi dilakukan berdasarkan data yang telah terintegrasi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh pegawai yang memasuki masa pensiun, termasuk yang berhenti karena meninggal dunia, menjadi dasar dalam penetapan jumlah formasi pengganti.

“Data yang digunakan diambil dari sistem BKN. Karena pemerintah pusat mengarahkan menggunakan skema zero growth, maka formasi yang diusulkan hanya untuk menggantikan ASN yang pensiun atau meninggal dunia,” ujarnya. Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, apabila tidak dibatasi oleh kebijakan tersebut, pemerintah daerah sebenarnya akan mengusulkan jumlah formasi yang lebih besar sesuai kebutuhan organisasi. Pasalnya, masih terdapat kekurangan tenaga di sejumlah bidang, termasuk masih banyaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang belum terakomodasi menjadi pegawai penuh.
Dia mengakui, kebutuhan terbesar saat ini berada pada jabatan teknis serta tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis. Keberadaan dokter spesialis dinilai sangat penting seiring pengembangan pelayanan kesehatan dan kebutuhan rumah sakit di Lombok Utara.
“Kebutuhan kita masih cukup banyak, terutama tenaga teknis dan dokter spesialis. Rumah sakit membutuhkan berbagai spesialis agar pelayanan kesehatan bisa lebih optimal,” katanya.
Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menarik minat dokter spesialis untuk menjadi ASN di Lombok Utara. Zulfahrudin menilai, banyak dokter lebih memilih bertugas di daerah perkotaan karena memiliki peluang lebih besar untuk membuka praktik mandiri di luar jam kerja.
“Dokter spesialis biasanya mempertimbangkan peluang pengembangan karier dan praktik di luar rumah sakit. Di kota, kesempatan itu lebih besar sehingga menjadi daya tarik tersendiri,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Lombok Utara bersama manajemen rumah sakit menyiapkan berbagai strategi agar tenaga dokter spesialis bersedia bertugas di daerah. Selain memberikan insentif dari pemerintah daerah, pemerintah pusat juga menyediakan tunjangan khusus (toksus) bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah dengan kebutuhan tenaga kesehatan tinggi.
Selain tunjangan khusus, pemerintah daerah juga memberikan berbagai fasilitas pendukung seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta insentif tambahan lainnya sebagai bentuk apresiasi dan daya tarik bagi tenaga medis spesialis.
“Strateginya adalah memberikan nilai tambah bagi dokter spesialis, baik melalui tunjangan khusus dari pemerintah pusat maupun insentif dari pemerintah daerah, termasuk penyediaan fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Harapannya mereka tertarik mengabdi di Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)




