Polisi reka ulang adegan pembunuhan pegawai koperasi asal NTT di Lombok Utara 

Polres Lombok Utara gelar rekonstruksi pembunuhan seorang pegawai Koperasi Jaya Perkasa inisial JF (23 tahun) asal NTT, Jumat (12/7/2024).
Polres Lombok Utara gelar rekonstruksi pembunuhan seorang pegawai Koperasi Jaya Perkasa inisial JF (23 tahun) asal NTT, Jumat (12/7/2024).

kicknews.today – Polres Lombok Utara gelar rekonstruksi pembunuhan seorang pegawai Koperasi Jaya Perkasa inisial JF (23 tahun) asal NTT, Jumat (12/7/2024). Pada rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku yakni bos koperasi inisial PCM (23) dan dua karyawan lainnya, AYT (32) dan PFM (19), di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Rangkaian adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengungkapkan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi. Reka adegan ini dihadiri oleh KabagOps Polres Lombok Utara, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tanjung. Selain itu hadir juga dari Kejaksaan dan Penasihat Hukum dari para tersangka yang juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh banyak warga yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kejadian yang sempat heboh itu. Tercatat ada 40 adegan dalam catatan Reskrim, namun ketiga tersangka hanya melakukan adegan sampai adegan ke-12 yang berlangsung di lokasi kantor koperasi.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan bahwa ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari hasil (BAP) dengan rekonstruksi.

“Ketiga tersangka tidak melakukan adegan di lokasi ditemukannya korban, yakni di kebun. Adegan di lokasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Ghufron. 

Warga yang menyaksikan rekonstruksi tersebut tampak tegang dan khawatir. Meski begitu, reka ulang ini berjalan lancar dan aman di bawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Kasat menambahkan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana peristiwa ini terjadi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. 

“Aparat kepolisian akan terus menyelidiki adegan-adegan yang belum dilakukan oleh tersangka untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan yang semula disangka sebagai bunuh diri di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, telah terbongkar sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. 

Korban JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, ditemukan tewas di kebun milik warga setelah baru seminggu bekerja di Koperasi Jaya Perkasa.

Pelaku utama, PCM (23), adalah pimpinan koperasi tempat JF bekerja. Dua pelaku lainnya, AYT (32) dan PFM (19), juga terlibat dalam kegiatan operasional koperasi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI