kicknews.today – Dua anak di bawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara melalui KBO Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Wayan Cipta Naya, Kamis (16/05).
Menurut Cipta, kelima pelaku yang berumur 17 – 19 tahun sudah ditahan di Polres Lombok Utara pada tanggal 10 Mei 2024 lalu.
Cipta menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual berawal dari pelaku JA menjemput korban V pada 8 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang. Di pondok tersebut sudah ada S, SR, RH dan TM.
“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.
Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.
Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.
“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.
Saat ini kelima terduga pelaku sudah berada di Polres Lombok Utara dan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (gii)