kicknews.today – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HR, 32 tahun asal Cakranegara terpaksa diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu, (12/05/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,76 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH membenarkan adanya pengungkapan IRT asal Cakranegara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima serta BB yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara.

“Terduga pelaku merupakan singel parent. Saat ditangkap dia seorang diri di kamar kos,“ kata Kasat.
Menurutnya, untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang.
Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain di lokasi penangkapan. Diantaranya, HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai juga turut diamankan guna pengembangan.
“Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat. (jr)