kicknews.today – Diduga pengedar sabu, pria inisial R, 35 tahun, warga Tanak Tepong Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat diamankan polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,42 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dilaporkan terdapat sebuah rumah kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan sehingga memperoleh kepastian ciri terduga serta lokasi yang dimaksud. Tepat pada 8 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita tim melakukan penyergapan di TKP.
Dari lokasi tersebut tepatnya di sebuah rumah berbentuk gubuk terbuat dari kayu ditemukan terduga sedang asyik duduk menunggu pembeli yang memesan sabu. Petugas dengan cepat mengamankan pelaku.
Dengan disaksikan petugas RT setempat tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga sabu di dalam wadah yang bertuliskan Gatsby sejumlah sabu. Terduga akhirnya diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti pipet plastik modifikasi, uang tunai, serta HP.
“Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terduga merupakan pemain baru yang mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Narmada. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang (sabu) dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. “Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)