kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan penelusuran terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dr. Mukhsin Muhtar Efendi dan Kusmalahadi Syamsuri. Sebelumnya kedua figur bakal calon (Bacalon) Bupati Lombok Utara ini sudah mendaftarkan diri di partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dr. Mukhsin mendaftarkan diri di PKB pada 30 April lalu dan di Demokrat pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Sedangkan Kusmalahadi yang merupakan putra Bupati Lombok Utara mendaftarkan di PKB dan Demokrat pada hari Rabu (1/5/2024).
Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan mengatakan, untuk Dr. Mukhsin pihaknya sudah melakukan penelusuran ke Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
“Saya sudah melakukan penelusuran ke UIN Mataram dan bertemu langsung dengan Rektor UIN, surat pengunduran diri Dr. Mukhsin sudah ada per April 2023. Cuma haknya masih diterima saat ini karena belum diputuskan oleh pusat statusnya (PDDIKTI, Red),” jelas Deni, Kamis (2/5/2024).
Sementara terhadap Kusmalahadi pihaknya baru mengantongi bukti-bukti terkait dengan politik praktis. Dikatakan Deni, sama halnya dengan dengan Dr. Mukhsin, Bawaslu akan melakukan penelusuran ke institusi tempat Kusmalahadi bernaung, yakni Dinas PUPR NTB.
“Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa tau dia juga sudah mengundurkan diri, kalau sekiranya belum mengundurkan diri kita akan menetapkan hasil penelusuran ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Jika sudah menemukan bukti, lanjut Deni, KASN dengan cepat menindaklanjuti dengan mengklarifikasi pada pihak terkait. Jika terbukti bersalah maka akan disanksi.
“Biasanya PNS yang mendaftarkan diri di partai politik sanksinya pemecatan. Sebab itu merupakan bentuk pelanggaran atas netralitas ASN kategori berat berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 dan PP Nomor 94 tahun 2021,” jelasnya.
“Kalau kami di Bawaslu tidak punya wewenang memberikan sanksi, hanya sebagai pelapor. KASN nantinya yang berwenang memberikan sanksi. Bisa ringan, bisa sedang, bisa juga berat tergantung hasil sidang,” tambahnya. (gii)