kicknews.today – Kejaksaan Negeri Dompu (Kejari) Dompu menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu jadi tersangka korupsi barang dan jasa tahun 2017-2020, Jumat (8/12/2023). Kedua ASN laki-laki tersebut masing-masing inisial MM dan UWH.
Penetapan tersangka MM dan UWH berdasarkan surat nomor TAP – 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP – 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. Pada kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.287.956.400.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M mengatakan, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2017-2020.
“Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 sampai 27 Desember. Saat ini keduanya dititip di Lapas Dompu,” pungkasnya. (jr)