kicknews.today – Enam mahasiswa pengunjuk rasa yang diamankan Polresta Mataram dibebaskan, Jumat (26/4/2024). Para mahasiswa itu sempat diamankan lantaran bertindak anarkis dan memukul petugas pengamanan (Kapolsek Mataram) pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH mengatakan, keenam mahasiswa tersebut yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25). Sebelum dibebaskan, pihaknya sudah menghadirkan pihak kampus, rektor dan pihak keluarga sebagai penjamin agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami telah mengembalikan enam mahasiswa peserta unjuk rasa yang sempat diamankan kemarin melalui serangkaian proses yang sudah dilakukan,” tegas Yogi.
Enam peserta unjuk rasa tersebut merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Mataram. Mereka terbukti melanggar tata cara unjuk rasa seperti pemblokiran jalan, provokasi serta memukul petugas polisi yang sedang bertugas pengamanan.
Terhadap mereka dilakukan tindakan pengamanan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan serta pembinaan dengan melibatkan semua pihak seperti rektor atau dosen, orang tua maupun keluarga dari mahasiswa yang diamankan.
“Alhamdulillah, proses pemulangan tersebut ditandai oleh surat penandatanganan yang disaksikan oleh pihak kampus dan keluarga,”ucapnya.
Meski demikian enam mahasiswa tersebut masih harus wajib lapor sebagai edukasi dan pembinaan terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Mereka harus tetap melapor setiap Senin dan Kamis. Kemudian berdasarkan aduan adanya dugaan pelanggaran tata cara pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan anarkis seperti pemblokiran jalan, upaya provokator serta berusaha melawan petugas pengamanan masih berlangsung proses upaya lidik untuk memenuhi cukup alat bukti.
“Maka dari itu mereka masih wajib lapor,” pungkas Kasat. (jr)