5 tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu terancam maksimal 20 tahun penjara 

Lima terduga yang terlibat kasus korupsi di Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Manggelewa Dompu ditahan di Polda NTB, Kamis (11/7/2024).
Lima terduga yang terlibat kasus korupsi di Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Manggelewa Dompu ditahan di Polda NTB, Kamis (11/7/2024).

kicknews.today – Polda NTB terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima terduga yang terlibat kasus korupsi di Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Manggelewa, diringkus Subdit 1 Ditreskrimsus Polda NTB.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengatakan jika kasus tersebut ditangani Unit 2 Subdit 3 Tipikor. Dimana dalam kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp15 miliar.

“Ada lima tersangka yang telah kami tahan. Satu diantaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” jelas Nasrun, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan, para terduga memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Inisial M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku penyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.

“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa,” ujarnya.

Nasrun menambahkan jika para terduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) 

ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB juga menyampaikan, hari ini rencananya kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan jika pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa tahun 2017.

“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya.”

Kabid Humas Polda NTB mengatakan jika dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” tutup Rio. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI