kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengamankan tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan pada 07 November 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, mengatakan ketiga terduga pelaku berinisial S, P dan RH. Ketiga terduga diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah makan di Gili Trawangan sering kali terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
”Dari informasi tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi tersebut,” terangnya, Selasa (12/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati terduga S dan RH. Kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti ganja dari kedua terduga.
”Setelah kami lakukan pengembangan, ditemukan terduga P di depan salah satu bungalow. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan didapati sejumlah ganja, Hp dan uang tunai,” ungkapnya.
”Total barang bukti ganja yang ditemukan sebanyak 13 gram,” lanjutnya.
Untuk asal barang sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Mengingat Gili sebagai salah satu destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi. Baik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri.
”Berdasarkan keterangan pelaku, barangnya diedarkan seputaran Gili saja. Kami akan selidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
”Saat ini ketiga terduga pelaku statusnya kami telah tingkatkan ke proses sidik dan telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara,” tutupnya. (gii)