21 gerai KDKMP dibangun di Lombok Utara, pemanfaatannya masih terkendala regulasi

Salah satu gerai Koperasi Merah Putih yang ada di Desa Sokong, Tanjung. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan perkembangan. Meski sebagian koperasi telah mulai menjalankan aktivitas usaha, operasional gerai permanen yang dibangun pemerintah masih belum dapat difungsikan karena menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU, Budi menjelaskan hingga saat ini belum ada satu pun bangunan gerai KDKMP yang resmi beroperasi sesuai konsep pembangunan yang telah disiapkan.

“Kalau yang beroperasi menggunakan bangunan gerai itu belum ada. Yang sudah berjalan adalah usahanya, tetapi masih memanfaatkan aset desa, seperti bekas gedung BUMDes atau fasilitas desa lainnya,” ujarnya, Jumat (03/02026).

Berdasarkan data Diskoperindag KLU, dari 43 KDKMP yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan, baru lima koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha. Kelima koperasi tersebut berada di Desa Malaka, Sama Guna, Tegal Maja, Genggelang, dan Segara Katon.

Jenis usaha yang telah berjalan didominasi gerai sembako, sementara KDKMP Segara Katon telah mengembangkan unit usaha simpan pinjam dengan modal awal sekitar Rp4 juta yang terus diputar untuk melayani kebutuhan anggota.

Sementara itu, pembangunan fisik gerai juga terus berlangsung. Hingga saat ini tercatat sebanyak 21 gerai KDKMP telah masuk tahap pembangunan, dengan tiga di antaranya telah selesai 100 persen. Meski demikian, bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi operasional dari pemerintah pusat.

Budi mengatakan persoalan lain yang masih menjadi kendala adalah ketersediaan lahan di sejumlah desa. Beberapa desa belum memiliki lokasi yang memenuhi persyaratan pembangunan gerai sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah desa-desa yang belum memiliki lahan. Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat, apakah nantinya diperbolehkan membeli tanah, menyewa, atau ada solusi lain. Kami tidak ingin mengambil langkah yang justru bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, juga dialami daerah lain seperti Kota Mataram yang menghadapi keterbatasan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP.

Meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung, aspek kelembagaan koperasi terus diperkuat. Dari total 43 KDKMP di Lombok Utara, sebanyak 32 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sekaligus memperkuat legalitas dan tata kelola organisasi.

Data Diskoperindag juga menunjukkan seluruh KDKMP telah memiliki badan hukum, namun baru sebagian kecil yang telah memiliki rencana bisnis. Dari 43 koperasi, hanya empat yang telah menyiapkan rencana usaha gerai sembako dan satu koperasi yang memiliki rencana usaha simpan pinjam.

Secara finansial, akumulasi omzet seluruh KDKMP di Kabupaten Lombok Utara mencapai sekitar Rp150,9 juta, dengan total aset sebesar Rp157,8 juta dan laba sebesar Rp6,9 juta. Kontribusi terbesar berasal dari KDKMP di Kecamatan Gangga yang telah menjalankan usaha sembako dan simpan pinjam.

Budi berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar operasional gerai KDKMP sehingga bangunan yang telah selesai dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

“Harapan kami, pemerintah pusat segera memberikan solusi dan regulasi yang jelas, terutama bagi desa yang belum memiliki lahan. Kemudian gerai yang sudah selesai dibangun juga segera bisa dioperasikan sehingga keberadaannya tidak hanya menjadi bangunan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI