2 warga Lombok Timur ditangkap saat jual sabu di Lombok Tengah

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. (Poto Ist/kicknews.today)

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keempatnya diduga hendak melakukan transaksi.

 

Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja mengatakan pihaknya mengamankan keempat terduga bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

 

”Kami amankan empat orang di wilayah Pujut, dengan barang bukti sabu seberat 34,79 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (03/10).

 

Keempat terduga berinisial M, J, F dan AM, yang mana dua orang warga Lombok Timur diduga sebagai penjual dan dua orang warga Lombok Tengah diduga sebagai pembeli.

 

Disampaikan Fedy, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan tim opsnal menuju TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik transparan berisikan sabu.

 

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di empat rumah para terduga pelaku. Dan ditemukan barang bukti di rumah ketiga, sedangkan di tiga rumah lainnya tidak ditemukan barang bukti.

 

”Di TKP pertama kami berhasil mengamankan sabu seberat 28,24 gram dan di salah satu rumah terduga kami temukan sabu seberat 5,55 gram. Total keseluruhan seberat 34,79 gram,” terangnya.

 

Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI