2 warga Dompu jadi korban penipuan modus job calling visa

ilustrasi penipuan
ilustrasi penipuan

kicknews.today – Tersandung kasus penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Taiwan inisial AT dipenjara selama 1 tahun. Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus job calling visa di Taiwan.

Dalam kasus ini korbannya adalah Aiynurrahmat dan Muh. Solihin warga Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Awalnya, AT yang sedang bekerja di negara Taiwan menawarkan job calling visa kepada Aiynurrahmat dan Muh. Solihin dengan biaya masing-masing Rp 45 juta pada tahun 2020 lalu.

Kedua korban diminta mengirim uang kepada perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia PT. DIAFI (daftar pencarian orang). Setelah pembayaran, AT meyakinkan korban akan dibuatkan visa dan dijadwalkan untuk berangkat bekerja ke Taiwan.

Karena tergiur dengan job calling visa tersebut, korban mengiyakan dengan mengirimkan terlebih dahulu dokumen persyaratan pembuatan visa. Seperti kartu keluarga, ijazah SMA, KTP, akta kelahiran, dan paspor lama.

Dokumen tersebut dikirim ke Jakarta atas permintaan Atika. Selanjutnya, pada 17 September 2020 korban mengirimkan uang masing masing Rp 40 juta ke rekening AT.

Beberapa hari kemudian, AT memberitahukan bahwa paspor dan visa sudah rampung dan sudah dikirim kembali ke alamat masing-masing korban. Selanjutnya, dua korban diminta untuk berangkat menuju Jakarta setelah menerima paspor dan visa tersebut. Nantinya akan dijemput orang PT. DIAFI yang akan mengurus keberangkatannya menuju Taiwan.

Namun setelah menerima paspor dan visa, korban menemukan ada kejanggalan. Ternyata, paspor dan visa yang dikirim adalah paspor lama yang sudah habis masa berlakunya.

Meski demikian, korban tetap berangkat ke Jakarta dengan membawa visa dan paspor yang diduga palsu tersebut. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, korban tidak kunjung dijemput oleh orang PT. DIAFI (DPO) dan AT tidak lagi bisa dihubungi.

Dua korban pun menginap selama seminggu di rumah keluarganya untuk menunggu kabar dari Atika dan orang PT. DIAFI (DPO). Namun Atika dan PT. DIAFI yang mengurus keberangkatannya tidak ada kabar sama sekali. Sehingga mereka kembali ke Dompu.

Keduanya pun mengkroscek perusahaan penyalur TKI yang mengajukan calon PMI di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. Namun tidak ada satu pun perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan atas nama korban.

Merasa ditipu, keduanya melaporkan AT ke polisi. Karena masih bekerja di Taiwan proses hukum terhadap Atika berjalan lama dan Januari 2024 lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

Perkara AT disidangkan Ketua Majelis Hakim Rizky Ramadhan didampingi hakim anggota Irma Rahmahwati dan Ricky Indra Yohanis. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/4/2024), hakim menyatakan terdakwa Atika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Atika dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Rizky Ramadhan dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Sabtu (12/4/2024). Atas putusan hakim, AT sempat mengajukan banding. Namun permohonan bandingnya telah dicabut, Jumat (5/4/2024). Diketahui, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menuntut AT dengan pidana penjara selama 2 tahun. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI