2 kendaraan ini bakal ditilang saat Lebaran Topat di Lombok 

Petugas Pos Pelayanan Narmada Ops Ketupat Rinjani 2024 Polresta Mataram memperketat masuknya kendaraan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, Minggu (14/4/2024).
Petugas Pos Pelayanan Narmada Ops Ketupat Rinjani 2024 Polresta Mataram memperketat masuknya kendaraan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, Minggu (14/4/2024).

kicknews.today – Kendaraan bak terbuka (pickup) akan dilarang masuk ke wilayah Mataram dan Batu layar Kabupaten Lombok Barat pada puncak acara tradisi Lebaran Topat, Rabu (17/4/2024). Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA.

Larangan tersebut menurut Kapolresta Mataram telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh Kasat Binmas Polres Jajaran Polda NTB dan Kapolsek masing-masing Polres jajaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pelarangan tersebut.

“Momen seperti Lebaran Topat ataupun pada hari libur lebaran kendaraan Bak terbuka kerap digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang ke lokasi-lokasi wisata yang dituju. Sementara kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi safety yang cukup untuk keselamatan serta rawan terjadi kecelakaan saat melintas di jalan raya. Oleh karena itu saat puncak Lebaran Topat nanti tidak diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas Kapolres, Senin (15/4/2024).

Langkah ini menurutnya sebagai upaya preventif yang dilakukan kepolisian untuk menjamin keselamatan masyarakat yang tengah melaksanakan Lebaran Topat di tempat-tempat yang dituju yang ada di Kota Mataram ataupun Batu Layar.

“Masyarakat yang menggunakan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, biasanya berasal dari luar Wilayah Hukum Polresta Mataram sehingga untuk perayaan Lebaran Topat tahun ini kita mencoba untuk antisipasi,” jelasnya.

Selain itu dalam sosialisasi yang disampaikan oleh polsek melalui Bhabinkamtibmas se Pulau Lombok ini, menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan terutama sepeda motor knalpot brong karena dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Polresta Mataram telah mempersiapkan Pos Penyekatan dan Pos Pantau di beberapa titik pintu masuk Kota Mataram seperti Bundaran jempong, Dasan Cermen, Simpang 3 Kebon Roek, simpang 4 Gunungsari, simpang 5 Kota Tua Ampenan serta simpang 3 Ireng perbatasan Meninting,” qbebernya.

Kapolresta pun menegaskan bila masih ada masyarakat yang menggunakan nak terbuka angkut orang melintas di kota Mataram maka akan ditindak tegas dengan memberikan sangsi tilang serta kendaraannya di sita untuk sementara waktu.

“Begitu pula dengan Kendaraan pengguna knalpot brong maka akan ditilang. Upaya ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang tengah merayakan Lebaran Topat,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI