kicknews.today – Dua perempuan pengedar sabu asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berhasil ditangkap Polsek Bolo, Sabtu (4/11). Mereka tersebut yakni NA (28 tahun) dan NP (28 tahun).
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pengedar sabu di Desa Tumpu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu 15 poket.
“Dari 15 poket sabu tersebut masing-masing disita dari tangan NA 10 poket dan NP 5 poket,” jelas Nurdin, Minggu (5/11).
Dengan penangkapan dua perempuan tersebut pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Penangkapan kedua perempuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba Desa Tumpu.
“Setelah diselidiki petugas langsung bergerak menangkap kedua pelaku. Dari tangan keduanya sebanyak 15 poket siap edar yang dibungkus dengan bungkusan penyedap masakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah dilakukan penggerebekan namun tidak ditemukan barang bukti serta dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan dan mengedarkan narkoba dalam bentuk apapun. “Saat ini keduanya bersama sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Satreskoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)