kicknews.today – Seorang perempuan berinisial NA yang beralamat di Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur diketahui menikah secara siri dengan laki-laki inisial AS yang beralamat sama dengan NA. Mereka diketahui telah melangsungkan pernikahan secara siri pada tahun 2026.
Padahal diketahui, NA masih berstatus sebagai istri dari laki-laki insial K yang berasal dari Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Mereka telah menikah secara resmi berdasarkan aturan negara dan agama. Berdasarkan akta Kutipan Nikah Nomor: 0032/002/III/2017 tertanggal 23 Maret 2017 dan telah memiliki dua anak.

Kuasa Hukum dari K, Muhammad Taufik Setiaji, S.H memaparkan kronologi singkat alasan kliennya menempuh upaya hukum. Pada tahun 2023, NA memilih berangkat keluar negri dengan alasan bekerja dan menjalani kontrak kerja selama tiga tahun. Namun setelah pulang dari luar negeri pada tahun 2026, NA ternyata tidak pulang ke rumah suami yang ada di Sumbawa, melainkan pulang ke Lombok Timur kerumah orang tuanya, selang beberapa bulan kepulangan, ia diketahui menikah secara siri.
“Klien saya mengetahui kejadian tersebut saat NA mengajukan gugat cerai di pengadilan, sehingga klien K mencari informasi penyebabnya gugatan cerai tersebut. Ternyata dalam penelusuran kami diketahui NA telah menikah siri dengan laki-laki lain dan diduga telah hamil,” kata Taufik pada Rabu (15/7/2026).
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan NA yang menikah lagi dengan laki laki lain, padahal belum ada akta cerai dari pengadilan.
“Kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dalam kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat, termasuk klien saya yang telah mengeluarkan surat keterangan pindah untuk NA, surat tersebut tidak berdasar karena klien kami selaku kepala keluarga tidak dilibatkan dalam hal tersebut,” tegasnya.
Perkara saat ini sedang diproses di pengadilan, bahkan pihaknya telah melakukan perlawanan terhadap perkara tersebut.
“Klien saya selaku pelawan telah memenuhi tanggungjawabnya selama menikah kurang lebih 11 tahun, klien saya tidak pernah bermain wanita. Apalagi melakukan hal negatif seperti yang diajukan oleh NA ke pengadilan sebagai penyebab ia melakukan gugatan. Maka dari itu, klien saya keberatan dengan posita terlawan,” pungkasnya. (cit)




