kicknews.today – Sebanyak 10 ekor rusa hasil penyeludupan dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diungkap pekan lalu, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan disaksikan langsung oleh otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang menjelaskan bahwa dari 10 ekor rusa yang dimusnahkan, terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam karena kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.
“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Kasat, Kamis (12/9/2024).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jr)