kicknews.today – Lima pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Mataram, Senin (4/3/2024). Dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 5 gram lebih.
Penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi. Kasus tersebut terungkap setelah Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Selaparang.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi atau TKP. Pertama di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang, kedua di sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram dan ketiga di sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Dari lima terduga satu diantaranya merupakan perempuan inisial RH, 31 tahun asal Sukabumi Jawa Barat. Sementara 4 lain yakni inisial P, 26 tahun, HA, 51 tahun dan S, 30 tahun sama-sama asal Karang Jangkong Cakranegara. Kemudian satu pelaku inisial AJ, 27 tahun asal Pajang Timur Mataram.
“Sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” kata Kasat.
Para pelaku diamankan saat hendak transaksi sabu. Barang bukti sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok saat penggeledahan di lokasi pertama. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau dan lain-lain.
“Barang bukti sabu sempat dibuang oleh pelaku, tapi diketahui petugas,” katanya.
Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (jr)