Wakil Ketua DPRD Kota Bima tiba-tiba dicopot Ketum Partai

Mustamin Ibrahim
Mustamin Ibrahim

kicknews.today – Mustamin Ibrahim dicopot dari jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB). Posisi Mustamin rencananya diganti oleh Syamsudin yang baru dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). 

Pencopotan Mustamin Ibrahim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/2447/Pejabat Publik/2024. Surat itu diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Bima sisa masa jabatan 2019-2024. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. 

“Memberhentikan dan menarik saudara Mustamin Ibrahim dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Kemudian mengesahkan Syamsudin sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024,” kata DPP PBB seperti yang dikutip pada surat keputusan PAW.

Mustamin Ibrahim yang dikonfirmasi mengaku telah mengetahui informasi pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut. Namun, SK itu hingga kini belum ia terima.

“Informasinya memang ada, tapi saya masih telusuri kebenaran SK itu,” katanya dikonfirmasi, Kamis (7/2/2024).

Keputusan pemberhentian dirinya dirasa dilakukan secara sepihak oleh DPP. Karena sejak informasi itu ia terima, sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan ataupun konfirmasi langsung dari pihak DPP. 

“Gak ada pemberitahuan sama sekali, saya aja kaget saat dapat Informasi ini kemarin,” akunya. 

Mustamin memastikan siap mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Ia juga sudah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait masalah tersebut. 

“Intinya kami masih mencari tahu soal SK itu, karena sampai sekarang (Kamis), saya belum terima SK itu,” jelasnya. 

Karena menurut dia, sepanjang jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap perintah partai. Seperti halnya, mengenai kewajiban memberikan infaq rutin dilakukan setiap bulan. 

“Alhamdulillah, kewajiban infak dari partai setiap bulan tetap saya jalani,” jelasnya.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno membenarkan telah terima SK tersebut. Terkait hal ini masih sedang dalam pembahasan internal DPRD Kota Bima.

“25 anggota DPRD sekarang lagi masa reses. Harap maklum,” katanya Selasa (5/3/2024). (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI