Usai kasus tabungan siswa, kepala sekolah di Lombok Utara mundur

Kepala Dikbudpora KLU, M.Najib. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan kembali menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah mengelola tabungan siswa secara langsung. Kebijakan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa oleh seorang kepala sekolah.

Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib mengatakan hasil pemeriksaan internal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikonfirmasi melalui proses klarifikasi bersama Ombudsman menunjukkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana tabungan siswa. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.

Menurut Najib, pihak dinas telah meminta kepala sekolah tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali bertugas sebagai guru agar dapat lebih fokus menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tanpa mengganggu tugas kepemimpinan di sekolah.

“Yang bersangkutan memilih kembali menjadi guru. Kami minta segera mengajukan pengunduran diri sebagai kepala sekolah karena akan lebih baik bagi sekolah maupun yang bersangkutan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Najib, Rabu (01/07/2026).

Najib menegaskan, fenomena penyalahgunaan tabungan siswa bukan hanya terjadi di Lombok Utara. Karena itu, sejak beberapa tahun lalu Dikbudpora telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menghimpun dan mengelola tabungan siswa secara mandiri.

Namun, kata dia, masih ditemukan sekolah yang tetap menjalankan praktik tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran baru sebagai penegasan bahwa pengelolaan tabungan siswa tidak boleh dilakukan oleh kepala sekolah maupun guru.

“Kami akan menegaskan kembali bahwa sekolah dilarang mengelola tabungan siswa secara langsung. Kalau ingin membiasakan anak menabung, harus bekerja sama dengan lembaga keuangan resmi seperti perbankan,” tegasnya.

Najib menjelaskan, kebiasaan menabung tetap perlu ditanamkan kepada peserta didik. Namun, penyimpanan dana harus dilakukan melalui lembaga keuangan yang memiliki sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program pemerintah mengenai kepemilikan rekening bagi setiap anak.

Najib juga mengungkapkan bahwa dalam praktik di lapangan, dana yang dititipkan melalui sekolah sering kali bukan berasal dari uang saku anak, melainkan setoran orang tua. Kondisi itu menyebabkan nilai tabungan menjadi cukup besar sehingga berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dikelola oleh lembaga yang berwenang.

Terkait penyelesaian kasus tersebut, Dikbudpora KLU mengaku telah melakukan berbagai langkah mediasi sejak persoalan pertama kali mencuat. Mulai dari meminta Kepala UPT Dikbudpora Tanjung melakukan pendampingan, menelusuri kemungkinan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan, hingga menyarankan yang bersangkutan mengajukan pinjaman ke bank sebagai salah satu upaya mengembalikan dana tabungan siswa.

“Kita harap dengan penegasan kembali melalui surat edaran ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan kita juga pastikan pengelolaan tabungan siswa berlangsung secara aman, transparan, dan melalui lembaga keuangan resmi,” tutup Najib. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI