kicknews.today – Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengamankan lima terduga pelaku pengedar narkoba, Rabu (13/3/2024). Kelimanya masing-masing inisial MM (20 tahun), MT (40 tahun), AA (24 tahun), MN (50 tahun) dan MK (53 tahun).
“Lima terduga pelaku sama-sama asal Bengkel, Labuapi Lombok Barat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH, Rabu (13/3/2024).
Kasat menjelaskan, kelima terduga pelaku yang diamankan di 3 TKP berbeda. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi pinggir jalan di wilayah Sandubaya, Kota Mataram sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan serta mendalami informasi tersebut,” ucapnya.
Saat di TKP pertama Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni inisial MM dan MT, dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu poket barang bukti sabu yang dipegang oleh terduga pelaku MM.
Dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku MM dan MT kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke TKP kedua, yakni di pinggir jalan wilayah Montong Are dan mengamankan 1 orang terduga pelaku inisial AA. Pelaku ini diduga telah menyerahkan sabu kepada terduga MM dan MT.
Pengembangan ke TKP ketiga yang diakui oleh pelaku AA bahwa sebagai sumber barang berasal dari inisial LS di wilayah Bengkel Labuapi. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, yang ada hanya bapak tirinya inisial MN dan istrinya insial MK yang baru selesai mengkonsumsi sabu. Mereka juga diduga baru selesai membantu LS menghilangkan barang bukti dengan cara memasukannya ke kloset kamar mandi.
“Petugas juga lakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku MM dan AA di wilayah Bengkel, namun tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah 1 poket sabu seberat 2,66 gram, motor, HP, uang Rp460 ribu dan sejumlah barang bukti lain.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (jr)