Empat tersangka diamankan, Polda NTB bongkar sindikat pemalsuan STNK lewat pesanan WhatsApp

Barang bukti STNK Palsu yang berhasil di amankan Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB. (Foto. kiclnews.today/Anggi)

kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga telah beroperasi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pembuat dokumen palsu hingga pengguna STNK palsu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026. Kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Empat orang telah diamankan dengan peran masing-masing, yakni pembuat STNK palsu, penyedia tempat pembuatan, serta dua orang pengguna dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Kholid, Kamis (23/07/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Menurutnya, tersangka utama berinisial MR (49) menerima pesanan pembuatan STNK melalui pesan WhatsApp. Pemesan mengirimkan identitas kendaraan, kemudian data tersebut diolah menggunakan komputer sebelum dicetak menjadi dokumen yang menyerupai STNK asli dan diserahkan kepada pemesan.

“Pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp, kemudian membuat STNK palsu berdasarkan data kendaraan yang dikirim pelanggan. Setelah selesai dicetak, dokumen langsung diserahkan kepada pemesan,” jelas Arisandi.

Selain MR, polisi juga menetapkan S (41) sebagai tersangka karena menyediakan tempat yang digunakan untuk memproduksi STNK palsu. Sementara dua tersangka lainnya, MRA (24) dan MHA (56), diduga menggunakan dokumen STNK palsu untuk kendaraan mereka.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor dan mulai Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, di antaranya satu unit laptop, printer, tinta, alat pemotong, pelubang kertas, cap stempel, lem, bendel sampul STNK, contoh STNK palsu, puluhan lembar notis pajak, dua unit telepon genggam, hingga sebuah mobil Daihatsu Grand Max yang juga diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara MRA dan MHA dikenakan Pasal 391 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat yang diketahui palsu. Adapun tersangka S dijerat Pasal 21 KUHP sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak pidana dengan menyediakan sarana atau kesempatan.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama apabila ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

“Kami mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kendaraan. Apabila harga terlalu murah, patut dicurigai. Pastikan keaslian STNK dengan mengecek langsung ke Samsat atau melalui layanan daring yang tersedia,” kata Kholid.

Dia menambahkan, masyarakat juga dapat mengenali keaslian STNK secara fisik melalui keberadaan hologram, lubang pengaman (paper hole), jenis kertas khusus yang memiliki benang pengaman dan watermark logo Polri, serta barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keabsahan dokumen. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI