Polisi Tangkap Karyawan Pecatan Perusahaan di Dompu

Kicknews.today- Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku penganiyaan berinisial, RS (37) dan JM (42). Keduanya berasal dari Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban Frid G Awola. Kejadian di depan pintu masuk PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Rabu (21/10) 2020 sekitar pukul 18.30 Wita. Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan penganiayaan didasari ketidakpuasan terduga pelaku. Karena permintaan pesangon dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN), perusahaan subkon PT STM yang tidak dikabulkan. Kekesalan pelaku karena dipecat atau PHK karena setelah menganiaya seorang karyawan setempat. “Persoalan itu berawal dari 2 masalah tersebut, yakni meminta pesangon dan di PHK oleh perusahan karena menganiaya seorang karyawan setempat,” ujarnya. Kata dia, Senin (19/10) korban yang mewakili pihak PT menemui terduga guna mendengarkan permintaannya tentang gaji sisa kontrak, pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga. “Setelah mendengar permintaan terduga pelaku. Kemudian korban menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak PT,” ungkapnya. Sebelumnya pihak perusahaan memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga, hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit. Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di PHK dan sesuai surat perjanjian kerja waktu terentu (PKWT). Sementara kronologi kejadian, berawal ketika korban ingin memenuhi janjinya. Rabu (21/10) sekitar pukul 08.30 Wita bersama seorang karyawan hendak menemui terduga yang berada di PT. STM untuk menjelaskan kebijakan pihak PT Nawakara Perkasa Nusantara. Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, korban masih berada di mobil langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka. Sehingga memudahkan terduga melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan. Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu’u. Namun terduga pelaku bersama temannya berinisial, JM mengejar dengan menggunakan sepeda motor. “Korban sempat dikejar terduga pelaku. Namun korban berhasil menyelematkan diri di Polsek Pajo. Sekaligus dibawa ke RSUD Dompu,” terangnya. Mengetahui adanya peristiwa tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku. “Dari penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa terduga berada di pesisir pantai lakey. Kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga,” tegasnya. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI